"Pukul 10.00 WIB pagi itu tim KPK mengamankan KM (Kamaludin) di lapangan golf Rawamangun. Kemudian tim bergerak ke kantor BHR (Basuki Hariman) di kantornya di daerah Sunter, Jakarta Utara, serta mengamankan BHR, NGF, dan beberapa karyawan lain. Kemudian malamnya PAK di Grand Indonesia," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Saat mengamankan Kamaludin, KPK juga menyita draf putusan MK terkait uji materi UU Peternakan tersebut. Saat itu KPK mengindikasikan ada bagian dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, KPK langsung mencari siapa pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap terkait uji materi UU tersebut. "Setelah kita dapat di sana, kemudian kita cari pihak yang diduga sebagai pemberi dan kita cari pihak saat diduga sebagai penerima," ujarnya.
KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/nkn)











































