"Arahan KPPU kriteria (ERP)-nya saja, yang diminta Dishub seperti apa tapi nggak usah sebut nama teknologinya," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Andri kemudian menyebutkan beberapa kriteria sistem ERP yang dia inginkan, yaitu dapat menangkap pelat nomor kendaraan dengan cepat tanpa mobil harus berhenti. Kriteria lainnya adalah kamera yang terhubung dengan basis data dan teruji pemakaiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam pertemuan antara Plt Gubernur DKI Sumarsono dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, keduanya setuju merevisi Pergub Nomor 149/2016 tentang ERP.
Sumarsono menyebut DSRC memang menjadi barang yang sudah terbukti dan dipakai di negara lain. Namun, menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan dalam proses lelang, yang melarang penyebutan merek. Yang dibolehkan adalah menyebutkan kriteria-kriteria atau parameter.
"Karena itu, intinya pasal 8 akan kita revisi tanpa menyebutkan DSRC. Itu yang kita sebutkan adalah parameter-parameter, kriteria-kriteria yang menunjukkan kebutuhan-kebutuhan kita," ujar Sumarsono, Rabu (4/1). (nkn/nkn)











































