"Agendanya besok, Jumat pagi, pukul 10.00 WIB di Krimsus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (26/1/2017).
Argo belum bisa memastikan apakah Dwi bisa hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut. "Besok kita lihat, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memeriksa Dwi, penyidik akan melakukan upaya gelar perkara. "Nanti digelar, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan terlapor. Baru kita menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Dwi dilaporkan oleh Ahmad Zaenal Efendi dari Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri). Ahmad menilai cuitan Dwi itu telah menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan bermotif SARA.
Atas hal itu, Ahmad Zaenal, yang mengaku sebagai anak pejuang, merasa terhina oleh pernyataan Dwi tersebut.
Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/idh)