"37 Surat pernyataan peserta kita sita," kata Kapolres Karanganyar AKBP Adi Safri Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Kamis (26/1/2017).
Total sudah ada 21 saksi dan satu ahli yang diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Surakarta itu untuk dimintai keterangan terkait surat pernyataan peserta yang menjadi syarat untuk mengikuti diksar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan surat itu seolah-olah cara berpikirnya itu kan seolah ingin menghindar dari tindak kekerasan yang terjadi, ini kita minta pendapat ahli pidana," ujarnya.
"Hasilnya, tidak ada sama sekali surat penyataan itu bisa menggugurkan kewajiban atau pertanggungjawaban pidana bila terjadi pidana. Sama sekali tidak bisa menggugurkan," katanya.
Sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Dalam satu dua hari ke depan, kita coba anev (analisa dan evaluasi) lagi dari semua hasil penyelidikan maupun penyidikan yang kita lakukan, nanti segera kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan tindak lanjut langkah penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Tewasnya tiga mahasiswa tersebut, yaitu Syaits Asyam (19), Muhammad Fadli (19), dan Ilham Nur Padmy Listia Adi (20), menjadi perhatian banyak pihak. Ketiganya meninggal dunia saat mengikuti diksar, yang dilaksanakan sebagai syarat menjadi anggota Mapala Unisi.
Menindaklanjuti peristiwa ini, pihak UII telah membentuk tim investigasi. Polres Karanganyar juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk para peserta diksar.
Sebagai tanggung jawab moral, Rektor UII Harsoyo menyatakan mengundurkan diri.
"Sebagai pertanggungjawaban moral, saya menyatakan mundur sebagai Rektor Universitas Islam Indonesia," ujar Harsoyo dalam jumpa pers di kantor Kopertis, Yogyakarta, Kamis (26/1). Pernyataan ini disampaikan Harsoyo di hadapan Menristek Dikti M Nasir.
(idh/fjp)











































