Penggugat UU Peternakan: Kami Tidak Suap Hakim MK!

Penggugat UU Peternakan: Kami Tidak Suap Hakim MK!

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 20:51 WIB
Penggugat UU Peternakan: Kami Tidak Suap Hakim MK!
Penggugat UU Peternakan menggelar jumpa pers (Cici/detikcom)
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditangkap KPK karena menerima suap terkait gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Penggugat UU tersebut menegaskan tidak pernah melakukan suap.

"Kita nggak ada suap, justru kami curigai (hakim) MK (bermain) dengan gugatan kami dan akhirnya terbukti," ujar salah satu penggugat, Ade Zulkarnaen, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/1/2017).

Ade, yang juga Sekjen Dewan Peternakan Rakyat Nasional, mengatakan gugatan ini rentan suap karena akan ada oknum yang merasa dirugikan jika gugatan dengan nomor 129/PUU/2015 tersebut dikabulkan.

"Adanya kasus ini kami jadi senang dan terbukti, tidak ada satu pun anggota dewan peternakan yang terlibat," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menangkap 11 orang dan sudah menetapkan empat di antaranya menjadi tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah:

1. Patrialis Akbar (penerima suap)
2. KM (perantara)
3. BHR (pengusaha penyuap)
4. NGF (sekretaris BHR)

Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini berupa: uang, voucher, dan sejumlah dokumen. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan suap kepada Patrialis diberikan oleh seorang pengusaha impor daging berinisial BHR.

(rvk/fdn)


Berita Terkait