KPK: Suap yang Diterima Patrialis Akbar Sudah Ketiga Kalinya

KPK: Suap yang Diterima Patrialis Akbar Sudah Ketiga Kalinya

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 20:30 WIB
KPK: Suap yang Diterima Patrialis Akbar Sudah Ketiga Kalinya
Patrialis Akbar (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Patrialis Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh penyidik KPK. Hakim konstitusi itu ternyata sebelumnya menerima uang haram.

"Yang (USD) 20 ribu bahkan yang sudah ketiga. Tanggalnya (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) yang ini kan (update). Sudah ada pertama, kedua, ketiga," sebut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Namun Basaria tidak mengungkap berapa commitment fee yang diterima Patrialis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrialis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan permohonan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia menerima suap itu dari pengusaha bernama Basuki Hariman. Uang itu disampaikan melalui seorang perantara yang juga pengusaha bernama Kamaludin.

KPK pun menetapkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga menetapkan Basuki dan sekretarisnya, Ng Feni, sebagai pemberi suap.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads