"Gratifikasi seks tidak ada. Untuk sementara kami tidak mendapatkan informasi," ucap Syarif saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Setelah itu, Syarif kembali menegaskan wanita yang diamankan itu tidak berhubungan dengan OTT yang dilakukan KPK. Ia juga menyebut tidak ada tindak pidana kesusilaan yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis menerima suap berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha bernama Basuki Hariman. Uang itu disampaikan melalui seorang perantara yang juga pengusaha bernama Kamaludin.
KPK pun menetapkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga menetapkan Basuki dan sekretarisnya, NG Feni, sebagai pemberi suap.
(dhn/fjp)











































