"Rabu tersebut, tim KPK mengamankan KM, yang temannya PAK (Patrialis Akbar), tadi di lapangan golf Rawamangun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Setelah menangkap KM, tim KPK menuju ke Sunter untuk mengamankan dua tersangka penyuap PAK dan KM, yakni BHR dan NJF. Keduanya ditangkap di kantor BHR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Basaria, BHR memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Seperti diketahui, uang yang diberikan kepada Patrialis diduga terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"BHR memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Mungkin kami tidak sebutkan satu per satu hari ini," tuturnya.
Patrialis dan KM disangka menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari BHR dan NJF. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rna/fjp)










































