Tangkap Patrialis Akbar, KPK Dapati USD 20 Ribu dan SGD 200 Ribu

Tangkap Patrialis Akbar, KPK Dapati USD 20 Ribu dan SGD 200 Ribu

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 20:07 WIB
Tangkap Patrialis Akbar, KPK Dapati USD 20 Ribu dan SGD 200 Ribu
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis ditangkap di pusat belanja Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/1) pukul 21.30 WIB.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. "PAK (Patrialis Akbar) diduga menerima hadiah USD 20 ribu dan SGD 200 ribu," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini berupa uang, voucher, dan sejumlah dokumen. Basaria mengatakan suap kepada Patrialis diberikan oleh seorang pengusaha impor daging berinisial BHR.

Suap diberikan agar Patrialis meloloskan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. BHR, yang memiliki 20 perusahaan impor daging, berharap dengan judicial review UU tersebut, bisnisnya bisa lancar. "Ini dilakukan BHR agar bisnis impor daging mereka lebih lancar," kata Basaria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrialis, kata Basaria, menyanggupi permintaan BHR. Selain Patrialis dan BHR, KPK menangkap juga sembilan orang lainnya di tiga tempat berbeda.




(erd/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads