Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan KM selaku penerima suap. KM merupakan perantara dalam kasus ini.
Dua orang lagi yang jadi tersangka adalah BHR dan NJF selaku penyuap. NJF merupakan sekretaris BHR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan BHR dan NJF dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 6 dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Basaria menambahkan, dalam kasus ini KPK menangkap 11 orang dan sudah menetapkan empat tersangka. Tujuh orang lainnya masih berstatus saksi.
"Tujuh orang lainnya masih berstatus saksi," ucapnya.
(rvk/fjp)











































