KPK Tetapkan Patrialis, Perantara dan 2 Penyuap Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Patrialis, Perantara dan 2 Penyuap Sebagai Tersangka

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 20:02 WIB
KPK Tetapkan Patrialis, Perantara dan 2 Penyuap Sebagai Tersangka
Basaria Panjaitan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait dugaan suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan KM selaku penerima suap. KM merupakan perantara dalam kasus ini.

Dua orang lagi yang jadi tersangka adalah BHR dan NJF selaku penyuap. NJF merupakan sekretaris BHR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PAK (Patrialis) dan KM selaku penerima suap dikenai Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 UU Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Sedangkan BHR dan NJF dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 6 dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Basaria menambahkan, dalam kasus ini KPK menangkap 11 orang dan sudah menetapkan empat tersangka. Tujuh orang lainnya masih berstatus saksi.

"Tujuh orang lainnya masih berstatus saksi," ucapnya.

(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads