Patrialis Ditangkap KPK, Gerindra: Perbaiki Proses Seleksi Hakim

Patrialis Ditangkap KPK, Gerindra: Perbaiki Proses Seleksi Hakim

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 19:44 WIB
Patrialis Ditangkap KPK, Gerindra: Perbaiki Proses Seleksi Hakim
Desmond J Mahesa (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis merupakan hakim konstitusi kedua yang pernah berafiliasi dengan partai politik (parpol) dan diciduk oleh KPK.

Wakil Ketua DPP Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan tertangkapnya Patrialis oleh KPK tak ada kaitannya berafiliasi atau tidak dengan partai politik. Meskipun Patrialis dulunya adalah politikus PAN dan Akil Mochtar dari Golkar.

"Dalam proses apa yang terjadi di MK kalau bicara di DPR itu Akil Moechtar, nah sekarang dari pemerintah. Kan proses seleksinya tetap di DPR. Kalau bicara kelembagaan berarti kita tidak paham organisasi, lembaga kan tidak pernah salah," kata Desmon kepada wartawan, Kamis (26/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Desmond hakim konstitusi adalah sosok negarawan. Dia menyayangkan seorang negarawan melakukan praktik korupsi.

"Yang jadi persoalan saat ini yang duduk di MK itu sudah selesai dan dia negarawan. Tapi ternyata yang kita harapkan negarawan masih mengais-ngais gitu lho, kan ini persoalan mendasarnya," kata dia.

Desmond mengatakan perlu ada perbaikan terhadap proses perekrutan hakim konstitusi. Dia mengambil contoh di Amerika ada proses 'penetralan' alias pensiun dari aktifitas kepartaian sebelum dicalonkan.

"Salah satunya perbaiki proses perekrutannya. Misal di Amerika mantan tentara harus 7 tahun pensiun dulu, dinetralin gitu. Baru bisa terlibat dalam urusan-urusan. Orang politik kalau mau jadi pejabat negara yang non-pemerintah, yudikatif, harusnya anggota DPR harus pensiun 7 tahun dulu," papar Desmond. (ams/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads