KIP diperuntukan siswa yang bersekolah di ibu kota, tetapi bukan warga DKI. Sedangkan KJP untuk anak sekolah yang merupakan warga DKI.
"Keberadaan KJP bukan menolak KIP. Jadi KJP ada untuk warga Jakarta, tapi kalau orang tinggal di Jakarta dan bukan KTP DKI ya dia dapat (menggunakan) KIP," jelas Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik warga Jakarta maupun bukan warga Jakarta adalah warga Indonesia yang punya hak pelayanan pendidikan," kata Sumarsono.
Untuk memastikan semua siswa mendapatkan pelayanan tersebut, kini Dinas Pendidikan Pemprov DKI sedang melakukan pendataan siswa-siswa yang belum memegang KJP tetapi bersekolah di Jakarta.
"Kepala dinas mendata siapa-siapa warga non-kjp yang belum dapat dan warga itu lah yang akan mendapat prioritas utama KIP," tutup dia. (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini