"Bisa jadi salinan putusan belum diterima dan ini memang banyak terjadi dan sudah berkali-kali. Jadi sudah dibacakan pun tapi salinan putusan belum diterima ke pengadilan dan jaksanya," ungkap Yusril di kantornya di Tower 88, Kota Kasablanca, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Menurutnya permasalahan ini sudah sering terjadi, bahkan di law firm yang didirikannya ada putusan yang harus menunggu 2 tahun karena salinan putusan yang belum diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya berpendapat, permasalahan seperti Niwen yang vonis bebasnya dianulir oleh Mahkamah Agung dan diperberat menjadi 10 tahun, bisa terjadi karena mekanisme salinan putusan yang bermasalah.
"Dalam Pasal 270 KUHAP tugas jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan, tapi kalau salinan putusan belum diterima ya eksekusi itu belum bisa dijalankan. Saya kira ada problem mekanisme yang harus diperbaiki terkait salinan putusan itu," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Niwen merupakan PNS di Batam dengan jabatan terakhir Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri BPM Kota Batam. Selain itu Niwen juga memiliki aliran dana transaksi yang fantastis hingga Rp 1,3 triliun.
PPATK mencium kejanggalan arus lalu lintas rekening Niwen dan melaporkannya ke Mabes Polri. Niwen akhirnya dibekuk dan terungkap bahwa ia menjadi bagian dari sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia.
Komplotan itu lalu diadili dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan hukuman:
1. Niwen divonis bebas.
2. Yusri divonis bebas.
3. Arifin Achmad divonis bebas.
4. Danun dihukum 4 tahun penjara.
5. Achmad Machbub dihukum 4 tahun penjara.
Setelah divonis bebas, Niwen kemudian dikeluarkan dari tahanan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi untuk kelima terdakwa. Akhirnya, Artidjo, MS Lumme, dan Abdul Latief menjatuhkan hukuman:
1. Niwen dihukum 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 6,6 miliar.
1. Yusri dihukum 15 tahun penjara.
2. Dunun dihukum 17 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000.
3. Machbub dihukum 17 tahun penjara. (adf/asp)











































