"Persoalan yang dihadapi Pak Dahlan ini bisa dibilang hampir selesai. Mudah-mudahan saja kasus ini ditutup selamanya dan menggugurkan status beliau sebagai tersangka," ungkap Yusril di kantornya di Tower 88, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Yusril menyebut hampir semua tuduhan dari kasus yang menjerat Dahlan tidak ada yang terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam kasus PWU, tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan Dahlan terlibat dalam kasus itu. Bahkan, menurut Yusril, kasus ini hanya mencari-cari kesalahan saja.
"Dalam kasus PWU sudah hampir separuh saksi yang dipanggil tidak ada yang memberatkan. Bahkan sudah ada tersangkanya kan, Wisnu Wardhana. Jadi bisa dibilang kasus yang membelit beliau ini sangat lemah untuk dibuktikan, hanya mencari-cari kesalahan saja," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Dahlan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pelepasan aset PWU. Namanya muncul setelah mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menjadi tersangka karena diduga melakukan penjualan aset milik BUMD Provinsi Jawa Timur berupa sebidang tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa melalui prosedur. (adf/asp)











































