"Kalau kasus ini benar, tentu menjadi tamparan juga bagi lembaga negara, tidak hanya MK. Harapannya, kasus ini hanya orang per orang. Tapi masalahnya, di ruang publik ketika ada kasus timbul generalisasi," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Arsul menunggu pernyataan resmi dari KPK. Dia juga mengutamakan asas praduga tak bersalah terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Arsul mengatakan jangan langsung menyimpulkan terkait sanksi yang diberikan kepada Patrialis. Sebelum OTT atas Patrialis, mantan Ketua MK Akil Mochtar juga sempat terjerat kasus korupsi.
"Jangan terburu-buru menyimpulkan. Memang hal yang dipergunakan oleh hakim untuk pemberatan hukuman salah satunya adalah kalau pelaku adalah pejabat negara," ujar Arsul.
Patrialis ditangkap KPK terkait dugaan suap dalam uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 ini sudah selesai dan tinggal dibacakan putusannya.
Ada 11 orang, termasuk Patrialis, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan pada Rabu kemarin itu. Sampai saat ini, 11 orang itu tengah diperiksa secara intensif. (dkp/imk)










































