Korupsi Alkes, Eks Rektor Universitas Jambi Dibui 22 Bulan

Korupsi Alkes, Eks Rektor Universitas Jambi Dibui 22 Bulan

M Usman - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 17:49 WIB
Korupsi Alkes, Eks Rektor Universitas Jambi Dibui 22 Bulan
Sidang eks Rektor Unja (Usman/detikcom)
Jambi - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. Aulia terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Unja pada tahun 2013.

"Saudara Terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider. Majelis hakim menghukum Saudara Terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda, Saudara Terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Barita Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/1/2017).

Hakim menganggap Tasman merugikan negara sebesar Rp 19 miliar. Atas vonis ini, Tasman menyatakan pikir-pikir. Dia langsung bergegas ke mobil tahanan setelah vonis terhadap dirinya dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Dalam tuntutan yang dibacakan pekan lalu, JPU menuntut Aulia Tasman dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Aulia Tasman bersama rekanan didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alkes RS Pendidikan Unja senilai Rp 20 miliar. Dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 3,9 miliar. Proyek pengadaan alkes bersumber dari dana APBN tahun 2013.

Pengadaan alkes ini dilaksanakan oleh PT Panca Mitra Lestari (PML). Direktur PT PML, Masrial, juga menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara yang sama. (rvk/fdn)


Berita Terkait