"Saudara Terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider. Majelis hakim menghukum Saudara Terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda, Saudara Terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Barita Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/1/2017).
Hakim menganggap Tasman merugikan negara sebesar Rp 19 miliar. Atas vonis ini, Tasman menyatakan pikir-pikir. Dia langsung bergegas ke mobil tahanan setelah vonis terhadap dirinya dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia Tasman bersama rekanan didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alkes RS Pendidikan Unja senilai Rp 20 miliar. Dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 3,9 miliar. Proyek pengadaan alkes bersumber dari dana APBN tahun 2013.
Pengadaan alkes ini dilaksanakan oleh PT Panca Mitra Lestari (PML). Direktur PT PML, Masrial, juga menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara yang sama. (rvk/fdn)











































