"Pada prinsipnya, dalam sistem, apabila tidak ada kesesuaian dokumen yang dimiliki pemilih itu pasti (sistem) menolak. Dan (data) itu harus diperbaiki," kata Abdul Muin di Gelanggang Olahraga (GOR) Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Kamis (26/1/2017).
Perihal laporan tersebut, pihak KPU sudah mengumumkan kepada setiap RW supaya mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Pemilih diminta mengecek nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP ataupun di kartu keluarga (KK). Perbaikan ini dapat dilakukan sebelum hari pemilihan pada 15 Februari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pemilih, nama dan NIK-nya tidak sesuai, kita beri C6. Kalau dia sudah ada dalam DPT, maka tinggal menunjukkan C6. Formulir C6 itu adalah pemberitahuan dia sebagai pemilih. Jadi tidak perlu menunjukkan KTP lagi," ujar Abdul Muin.
"Dokumen data pemilih merupakan NIK, KK, dan KTP. Kalau ada yang tidak sesuai, akan tertolak. Mungkin itu ketika DPS. Tapi kalau sudah DPT, bisa dicek lagi. Kalau dia ada di DPT, mungkin akan menunjukkan KTP kembali. Dia cukup membawa C6 yang akan kami berikan," tambahnya.
Abdul Muin menegaskan para pemilih hanya dapat mencoblos bila membawa dokumen asli. Hal ini termasuk tanda tangan dan stempel asli. Dokumen-dokumen yang dimaksud ialah formulir C6, A5, surat keterangan (suket) sementara pengganti KTP, dan KTP.
Dia juga mengimbau petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak menyalahgunakan formulir C6. Petugas KPPS akan diminta mengembalikan formulir C6 yang tersisa agar tidak disalahgunakan.
"Kita juga mengimbau untuk tidak disalahgunakan C6 itu kepada seluruh ketua KPPS. Itu H-1 apabila C6 tidak terdistribusi, maka wajib dikembalikan dengan berita acara ke TPS," tuturnya. (jbr/imk)











































