Patrialis Terjerat Korupsi, Hanura: Seleksi Hakim Harus Transparan

Patrialis Terjerat Korupsi, Hanura: Seleksi Hakim Harus Transparan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 17:18 WIB
Patrialis Terjerat Korupsi, Hanura: Seleksi Hakim Harus Transparan
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Setelah Akil Mochtar, Patrialis adalah hakim konstitusi kedua yang berafiliasi dengan partai politik (parpol) dan diciduk oleh KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifudin Sudding mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Akil dan Patrialis tak bisa dilihat afiliasinya ke partai politik. "Saya kira kita tidak melihat apakah hakim itu berafiliasi dengan parpol. Saya kira tergantung dirinya," ujar Sarifudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

Sudding mengatakan masuknya Patrialis menjadi hakim MK tidak diusulkan oleh DPR, yang notabene diketahui berafiliasi dengan parpol. Dia menambahkan, ketika dilantik menjadi hakim MK, Patrialis juga sudah menanggalkan posisinya sebagai politikus Partai Amanat Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Patrialis bukan diusulkan pihak DPR, yang dikatakan selama ini berafiliasi dengan parpol. Ketika yang bersangkutan diangkat jadi hakim MK, maka seketika itu juga melepaskan posisinya statusnya orang partai politik," beber dia.

Sudding tidak melihat adanya kaitan kegiatan yang dilakukan oleh Patrialis dengan afiliasinya sebagai politikus. Dia menyebut kasus korupsi itu tergantung integritas Patrialis sebagai hakim.

"Saya sih tidak melihat ada korelasinya dengan parpol. Saya kira itu tergantung dengan integritas yang bersangkutan," ungkapnya.

Meski begitu, anggota Komisi III tersebut sepakat perlunya unsur keterbukaan dalam fit and proper test hakim-hakim yang diusulkan oleh pemerintah dan Mahkamah Agung (MA). Apalagi saat ini revisi UU MK juga sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017, sehingga perlu melindungi akses informasi masyarakat. Dia mencontohkan Patrialis saat itu dicalonkan berdasarkan usulan pemerintah.

"Saya kira itu penting walaupun itu namanya pengangkatannya dari pemerintah dan MA harus dibuka ke publik. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, apalagi dalam jabatan itu ya," paparnya.

Dia menegaskan proses seleksi hakim, khususnya hakim konstitusi, harus melibatkan masyarakat. Jadi rekam jejak calon sungguh teruji sebelum dipilih.

"Seharusnya itu dibuka ketika MA melakukan suatu seleksi ingin mendapat masukan dari masyarakat itu kan bisa mendapat rekam jejak dan sebagainya dari masyarakat," ujar dia.

"Supaya nanti ketika dipilih dan ditetapkan betul-betul clean dari berbagai persoalan karena kita paham posisi hakim konstitusi itu negarawan. Ketika, misalnya, dari rekam jejaknya cacat dan sebagainya apa ada kepentingan terjadilah seperti ini," imbuhnya.

Sudding juga menyoroti polemik pengangkatan Patrialis menjadi hakim konstitusi. Dia menyebut saat itu pengangkatan Patrialis disorot karena dianggap tidak transparan.

"Saya kira pengangkatan Patrialis Akbar sempat masuk TUN kalau saya tidak salah. Dipersoalkan proses pengangkatannya tidak transparan," pungkas dia.



(erd/van)


Berita Terkait