MK: Uji Materi UU Peternakan soal Syarat Kesehatan Hewan

Patrialis Ditangkap KPK

MK: Uji Materi UU Peternakan soal Syarat Kesehatan Hewan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 16:43 WIB
MK: Uji Materi UU Peternakan soal Syarat Kesehatan Hewan
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait dugaan suap dalam uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 ini sudah selesai dan tinggal dibacakan putusannya.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna menuturkan judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini tidak terkait kuota.

"Yang dipersoalkan soal syarat-syarat kesehatan," kata Palguna dalam konferensi pers di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada UU baru, jadi ada persyaratan baru dan pemohon ini masih menilai ada pertentangan, jadi mengajukan judicial review," katanya.

Palguna mempersilakan masyarakat mengakses website resmi MK untuk memantau perkembangan uji materi UU tersebut. "Jadi tidak ada yang aneh dengan permohonan itu. Yang aneh ya kejadian ini," kata Palguna.



KPK menyebut hakim konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima uang suap. Duit haram itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1/2017).

"(UU tentang) Ternak," imbuh Basaria.

Ada 11 orang, termasuk Patrialis, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan pada Rabu kemarin itu. Sampai saat ini, 11 orang itu tengah diperiksa secara intensif.

(van/try)


Berita Terkait