Guru Dika Tak Terima Dimutasi SMAN 13 Depok

Guru Dika Tak Terima Dimutasi SMAN 13 Depok

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 16:41 WIB
SMAN 13 Depok. (Lukita/detikcom)
Depok - Andika Ramadhan Febriansah (23) sempat menjadi guru sejarah selama satu semester di SMAN 13 Depok, sebelum akhirnya dimutasi sebagai pegawai perpustakaan. Pihak sekolah mengaku mutasi ini dilakukan agar Dika fokus menyelesaikan skripsinya. Apa kata Dika?

"Kalau Kepsek bilang saya diberhentikan karena (belum) S1, itu alasan yang dibuat-buat," kata Dika saat dihubungi detikcom, Kamis (26/1/2017).

Dika merasa pemberhentiannya sebagai guru adalah keputusan sepihak. Dirinya merasa belum pernah dipanggil oleh kepala sekolah terkait pemberhentian ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi tiba-tiba, ketika keluar daftar pengajar, nama saya tidak ada dan di guru sejarah sudah ada nama orang lain. Maksud saya, kenapa saya tidak diberi tahu dan dipanggil terlebih dahulu. Perkara saya mau dipindahkan ke perpustakaan atau tidak, itu kan urusan lain," imbuh Dika.

Sejak dimutasi, Dika belum menginjakkan kakinya ke gedung SMAN 13 Depok. Dia merasa masih berstatus sebagai guru honorer.

"Sampai hari ini saya belum keluar dari SMA 13. SK dari Kepsek masih guru honorer, bukan tenaga perpustakaan. Sekarang SK saya masih guru honorer, bukan pemberhentian. Tapi saya tidak menerima tawaran dari Kepsek. Jadi Intinya, saya tidak datang karena nama saya sudah tidak ada di daftar pengajar dan sudah disiapkan tenaga pengganti. Dia (Kepsek) belum mengubah SK saya," ungkap Dika.

Dika sendiri belum meminta SK tersebut kepada kepala sekolah. Dia menegaskan belum terima soal mutasi ini.

"Saya tidak ada kata sepakat. Kalau Pak Kepsek memindahkan saya ke tenaga perpus, silakan keluarkan SK-nya. Perkara saya menerima atau tidak, itu urusan nanti. Saya nggak bilang saya terima dipindahkan ke perpus," kata Dika.

Sementara itu, Kepala SMAN 13 Depok Mahmad Mahpudin menyebut Dika sudah setuju untuk dimutasi. Pemberhentian Dika sebagai guru sejarah pun bukan dilakukan sepihak.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa Pak Dika tidak diberhentikan sepihak, tapi untuk pengembangan guru, dan hak saya sebagai kepsek untuk memutasi. Saya mutasikan ke bagian perpustakaan. Pak Dika pun sudah menyetujui dengan keputusan itu pada saat konferensi pers kemarin," kata Mahmad saat ditemui di kantornya. (bag/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads