74 Saksi Diperiksa, Berkas Makar Sri Bintang Dikembalikan Jaksa

74 Saksi Diperiksa, Berkas Makar Sri Bintang Dikembalikan Jaksa

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 16:33 WIB
74 Saksi Diperiksa, Berkas Makar Sri Bintang Dikembalikan Jaksa
Sri Bintang Pamungkas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara dugaan makar tersangka Sri Bintang Pamungkas untuk dilengkapi (P-19). Saat ini penyidik masih memperbaiki kekurangan dalam berkas tersebut.

"Untuk kasus makar sendiri, kita menerima P-19 dari JPU hari Jumat kemarin dan saat ini kita melakukan pemenuhan dari JPU, berkas tersangka SBP," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Hendy mengatakan penyidik sudah memeriksa 74 orang saksi dalam perkara tersebut. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, jubir FPI Munarman, dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir pada 1 Februari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendy menyatakan ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara tersebut.

"Jadi begini, makar kan harus utuh penyidikannya. Pasal 107 dan 110 ini kan delik formil, artinya tidak harus terjadi akibat dulu baru kita lakukan penyelidikan," kata Hendy menjelaskan soal rencana pemeriksaan ketiganya.

"Semua pihak yang mengetahui bahwa ada upaya makar kemudian tidak melapor ke polisi, itu bisa dijerat tersangka pemufakatan jahat," sambungnya.

Dengan memeriksa saksi-saksi terkait, penyidik mencoba menarik benang merah dari rangkaian-rangkaian aksi massa. Sebab, 11 tersangka yang ditangkap pada tanggal 2 Desember itu memiliki jumlah massa yang tidak banyak.

"Kita tarik semua yang benang merah untuk membangun ini utuh. Yang kita amankan 11 (orang) ini massanya sedikit, kenapa di tanggal 2 Desember 2016 melakukan aksinya itu, ini masih kita tarik proses penyidikan tidak bisa kita ungkap, masih kita bangun semuanya," terang Hendy.

"Artinya, kita bisa memetakan dan kita tidak bisa share ke publik, nanti saja di pengadilan. Artinya, apakah ada kaitan 11 orang itu memanfaatkan momentum 2 Desember itu atau tidak," sambungnya.

Untuk diketahui, Rizieq, Munarman, dan Bachtiar adalah tokoh-tokoh dari massa yang melakukan aksi Bela Islam 212 di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat 2 Desember 2016. Polisi sebelumnya menduga para tersangka makar akan mendompleng massa 212 untuk dugaan makar.

Karena itu, penyidik akan memeriksa ketiganya untuk mengetahui apakah tersangka makar akan memanfaatkan massa aksi 212. "Kita akan coba menggali potensi itu. Penyidikan kita menarik semua rangkaian petunjuk, saksi, semua peristiwa kita tarik utuh, ini lo ada potensi perbuatan makar di aksi 212," terang Hendy.

"Nanti diproses penyidikan. Nanti kan dikaji dan dievaluasi dan gelar, jadi tidak serta-merta orang yang tahu dijadikan tersangka. Nanti ada pendalaman, tahunya sejauh mana," lanjutnya.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads