Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Sidang MK Tidak Terganggu

Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Sidang MK Tidak Terganggu

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 16:21 WIB
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Sidang MK Tidak Terganggu
Patrialis Akbar (Hasan/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK. Namun hal itu tidak mengganggu jalannya sidang dan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan UU, mengambil putusan itu bisa sembilan hakim konstitusi, tapi kuorum itu tujuh hakim konstitusi. Kalau satu ditahan KPK, sidang masih jalan terus," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Patrialis ditangkap KPK beserta 10 orang lainnya. Ia ditangkap terkait sidang pengujian UU dan kini masih diinterograsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada Patrialis, masih jalan terus," ucap Arief.

"Ini sangat shock dan berat sekali. Semoga badai cepat berlalu. Karena hujan segera berhenti. Kita mohon doa restunya agar MK didambakan secara keseluruhan," pungkas Arief.

KPK memastikan penangkapan itu.

"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang. Salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.


(edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads