Ketua MK Arief Hidayat mengatakan ada beberapa unsur yang akan dijadikan anggota MKK, yang berjumlah 5 orang. Mereka adalah 1 hakim MK, 1 mantan hakim, 1 guru besar hukum, 1 anggota Komisi Yudisial (KY), dan 1 tokoh masyarakat.
"Untuk syarat ini, dari unsur mantan hakim, guru besar dan tokoh masyarakat harus 60 tahun," ucap Arief Hidayat saat jumpa pers di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan usulan pembebasan tugas hakim yang bersangkutan," ucapnya.
Arief menambahkan MK mendukung langkah yang dilakukan KPK. MK mempersilakan sepenuhnya apa yang akan dilakukan KPK.
"Mendukung KPK sepenuhnya menuntaskan permasalahan hukum ini. Membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. Jika diperlukan, MK siap memberikan keterangan tanpa perlu izin presiden, termasuk seluruh jajaran MK," pungkas Arief.
(rvk/asp)











































