Ini Unsur Dewan Etik yang akan Mengadili Patrialis

Ini Unsur Dewan Etik yang akan Mengadili Patrialis

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 16:09 WIB
Ini Unsur Dewan Etik yang akan Mengadili Patrialis
Arief Hidayat (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) untuk menentukan nasib hakim konstitusi Patrialis Akbar. Beberapa begawan hukum akan disiapkan untuk menjadi anggota MKK tersebut.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan ada beberapa unsur yang akan dijadikan anggota MKK, yang berjumlah 5 orang. Mereka adalah 1 hakim MK, 1 mantan hakim, 1 guru besar hukum, 1 anggota Komisi Yudisial (KY), dan 1 tokoh masyarakat.

"Untuk syarat ini, dari unsur mantan hakim, guru besar dan tokoh masyarakat harus 60 tahun," ucap Arief Hidayat saat jumpa pers di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menambahkan unsur KY dan hakim MK tidak perlu berusia 60 tahun. Tugas MKK ini adalah menentukan nasib Patrialis Akbar.

"Dengan usulan pembebasan tugas hakim yang bersangkutan," ucapnya.

Arief menambahkan MK mendukung langkah yang dilakukan KPK. MK mempersilakan sepenuhnya apa yang akan dilakukan KPK.

"Mendukung KPK sepenuhnya menuntaskan permasalahan hukum ini. Membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. Jika diperlukan, MK siap memberikan keterangan tanpa perlu izin presiden, termasuk seluruh jajaran MK," pungkas Arief.



(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads