"Sehubungan dengan informasi yang diberitakan oleh media massa mengenai OTT yang dilakukan KPK terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Meskipun peristiwa tersebut merupakan masalah personal hakim konstitusi yang bersangkutan. Namun kami atas nama MK menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya yang sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Lebih lanjut, Arief menyampaikan rasa prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Apalagi operasi tangkap tangan itu terjadi saat MK tengah berusaha membangun sistem untuk menjaga kehormatan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis ditangkap KPK beserta 10 orang lainnya. Kesebelas 11 orang tersebut masih diperiksa intensif oleh penyidik KPK.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan pada saat OTT tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dihubungi detikcom, Kamis (26/1).
KPK akan menjelaskan tentang OTT yang dilakukan pada Rabu (25/1) sore kemarin. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar termasuk salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT kali ini. (rna/fjp)











































