Patrialis Ditangkap, MK Buka Akses ke KPK Periksa Hakim MK

Patrialis Ditangkap, MK Buka Akses ke KPK Periksa Hakim MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 15:54 WIB
Patrialis Ditangkap, MK Buka Akses ke KPK Periksa Hakim MK
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi mendukung sepenuhnya KPK dalam menuntaskan masalah hukum yang menjerat salah satu hakim MK, Patrialis Akbar. MK juga membuka akses seluas-luasnya kepada KPK untuk mengambil keterangan.

"Membuka akses seluas-luasnya kepada KPK," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

"Jika diperlukan, MK persilakan KPK untuk mengambil keterangan hakim MK tanpa persetujuan Presiden, termasuk seluruh jajaran MK," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut hakim konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima uang suap. Duit haram itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1).

"(UU soal) Ternak," imbuh Basaria.

Ada 11 orang, termasuk Patrialis, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan pada Rabu kemarin itu. Sampai saat ini, 11 orang itu tengah diperiksa secara intensif. (idh/fjp)


Berita Terkait