Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Sumardiono mengatakan 3 warga China itu ditangkap ketika sedang berjualan barang-barang dan pernak-pernik di pasar yang digelar menjelang tahun baru China itu.
"Semalam tim dari kantor Imigrasi Semarang bekerja sama dengan Kesbangpol melakukan penangkapan WNA China semalam (Rabu, 25/1/2017) sekitar jam 21.00 WIB," kata Bambang di kantornya, Jalan dr Cipto Semarang, Kamis (26/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menyalahgunakan izin tinggal masuk NKRI. Harusnya dia izin kunjungan, ternyata semalam berdagang di daerah Semarang pecinan," tandasnya.
Pengungkapan tersebut, lanjut Bambang, berkat laporan ketua RT setempat sehingga petugas bisa memberi konfirmasi dan mengamankan ketiganya. Saat ini ketiganya masih dimintai keterangan dan baru tiba di kantor Kanwil Kemenkum HAM Jateng siang tadi.
"Ini berkat informasi RT setempat, memberikan info ke Imigrasi, kemudian kerja sama dengan Kesbangpol, ternyata betul," pungkas Bambang.
"Mereka tidak bisa bahasa Indonesia. Komunikasinya saat berdagang mungkin pakai kalkulator," imbuhnya.
Dari informasi sementara, ketiganya ternyata sudah berkali-kali ke Indonesia. Sepanjang 2016, setidaknya sudah 6 kali. Kunjungan mereka dimaksudkan untuk berdagang pernak-pernik dan barang lainnya.
"Mungkin dua bulan sekali mereka pulang. Semuanya menggunakan visa kunjungan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah Muhammad Diah. (alg/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini