"Sekarang penyidik sedang berangkat untuk memeriksa satu saksi ahli lagi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/1/2017).
Pemeriksaan satu saksi ahli ini tidak berlangsung di Mapolda Jabar. Namun Yusri tidak memberikan identitas ahli termasuk lokasi permintaan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemeriksaan saksi rampung dan berkas perkara lengkap, tim penyidik akan melakukan gelar perkara ketiga. Gelar perkara ini akan menentukan status hukum Rizieq.
"Semoga gelar perkara nanti (kasusnya) sudah terang benderang. Intinya sekarang yang bersangkutan (Rizieq Syihab) masih sebagai saksi terlapor," kata Yusri
Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP. Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016). Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar.
Gelar perkara kedua yang dilakukan Polda Jabar dilakukan pada Senin (23/1). Hasil gelar perkara diputuskan pemeriksaan saksi tambahan terkait laporan terhadap Rizieq. (fdn/rvk)










































