Polda Jabar Kembali Periksa Saksi Ahli Kasus Penghinaan Pancasila

Polda Jabar Kembali Periksa Saksi Ahli Kasus Penghinaan Pancasila

Mukhlis Dinillah - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 14:57 WIB
Polda Jabar Kembali Periksa Saksi Ahli Kasus Penghinaan Pancasila
Kombes Yusri Yunus (Foto: Baban Ganda Purnama-detikcom)
Bandung - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali memanggil satu saksi ahli tambahan dalam kasus dugaan pelecehan Pancasila dengan terlapor Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Total sudah 16 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Sekarang penyidik sedang berangkat untuk memeriksa satu saksi ahli lagi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/1/2017).

Pemeriksaan satu saksi ahli ini tidak berlangsung di Mapolda Jabar. Namun Yusri tidak memberikan identitas ahli termasuk lokasi permintaan keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(ahli bidang) nanti kami sampaikan. Tapi pemeriksaan dilakukan di luar (Mapolda Jabar)," ujarnya. "Semoga minggu ini rampung semua pemeriksaan saksinya," imbuhnya.

Setelah pemeriksaan saksi rampung dan berkas perkara lengkap, tim penyidik akan melakukan gelar perkara ketiga. Gelar perkara ini akan menentukan status hukum Rizieq.

"Semoga gelar perkara nanti (kasusnya) sudah terang benderang. Intinya sekarang yang bersangkutan (Rizieq Syihab) masih sebagai saksi terlapor," kata Yusri

Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP. Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016). Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar.

Gelar perkara kedua yang dilakukan Polda Jabar dilakukan pada Senin (23/1). Hasil gelar perkara diputuskan pemeriksaan saksi tambahan terkait laporan terhadap Rizieq. (fdn/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini