Gandeng Satpol PP, Panwaslu Jakbar Tertibkan 41 Spanduk Pilgub DKI

Gandeng Satpol PP, Panwaslu Jakbar Tertibkan 41 Spanduk Pilgub DKI

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 14:37 WIB
Gandeng Satpol PP, Panwaslu Jakbar Tertibkan 41 Spanduk Pilgub DKI
Panwaslu Jakbar tertibkan spanduk Pilgub DKI (Foto: Dok. Panwaslu Jakbar)
Jakarta - Panwaslu Jakarta Barat menertibkan spanduk 41 spanduk kampanye pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta. Spanduk-spanduk tersebut diturunkan karena dipasang di lokasi yang dilarang.

Ketua Panwaslu Jakbar Puadi menjelaskan bahwa pemasangan spanduk harus sesuai dengan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) no 12 Tahun 2016. Ada titik-titik yang dilarang untuk dipasangi spanduk.

"Harus sesuai dengan titik-titik, kan ada ketentuannya. Ada spanduk liar yang tidak sesuai dengan titik-titik KPU, mereka memasang di tiang listrik, pohon, jalan protokol, dan lainnya," ujar Puadi saat dihubungi lewat telepon, Kamis (26/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban dilakukan pada Rabu (25/1) di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penertiban dilakukan bukan hanya karena titik yang tidak tepat, tetapi juga karena tidak memiliki ijin dari KPU.

"Pasangan calon nomor satu (Agus-Sylvi) ada 9 spanduk (yang ditertibkan), pasangan nomor dua (Ahok-Djarot) 2 spanduk, dan pasangan nomor tiga (Anies-Sandi) 30 spanduk," kata Puadi.

Panwaslu menggandeng Satpol PP untuk melakukan eksekusi. Selama proses penertiban, Satpol PP didampingi oleh Panwaslu.

"Panwas merekomendasikan ke Satpol PP untuk turunkan alat peraga kampanye. Panwaslu pun ikut mendampingi ketika pencopotan," ujar Puadi. (aik/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads