Ketua Panwaslu Jakbar Puadi menjelaskan bahwa pemasangan spanduk harus sesuai dengan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) no 12 Tahun 2016. Ada titik-titik yang dilarang untuk dipasangi spanduk.
"Harus sesuai dengan titik-titik, kan ada ketentuannya. Ada spanduk liar yang tidak sesuai dengan titik-titik KPU, mereka memasang di tiang listrik, pohon, jalan protokol, dan lainnya," ujar Puadi saat dihubungi lewat telepon, Kamis (26/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasangan calon nomor satu (Agus-Sylvi) ada 9 spanduk (yang ditertibkan), pasangan nomor dua (Ahok-Djarot) 2 spanduk, dan pasangan nomor tiga (Anies-Sandi) 30 spanduk," kata Puadi.
Panwaslu menggandeng Satpol PP untuk melakukan eksekusi. Selama proses penertiban, Satpol PP didampingi oleh Panwaslu.
"Panwas merekomendasikan ke Satpol PP untuk turunkan alat peraga kampanye. Panwaslu pun ikut mendampingi ketika pencopotan," ujar Puadi. (aik/imk)











































