Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang dikutip detikcom, Kamis (26/1/2017), Patrialis mendapatkan gaji Rp 72,8 juta.
Selain mendapatkan gaji di atas, Patrialis juga masih mendapatkan:
1. Gaji pokok
2. Rumah negara
3. Fasilitas transportasi
4. Jaminan kesehatan
5. Jaminan keamanan
6. Biaya perjalanan dinas
7. Kedudukan protokol
8. Penghasilan pensiun
9. Tunjangan lainnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ketua MK/Ketua MA sebesar Rp 121,6 juta
2. Wakil Ketua MA sebesar Rp 82,4 juta
3. Wakil Ketua MK sebesar Rp 77 juta
4. Ketua Muda MA sebesar Rp 77 juta
5. Hakim agung/hakim konstitusi sebesar Rp 72,8 juta
Dengan gaji sebesar di atas dan tunjangan fasilitas 24 jam, mengapa Patrialis sampai tertangkap KPK?
(asp/rvk)











































