"Ya tentu kita merasa prihatin kalau ada kasus begitu, tapi biar proses hukumlah yang nanti menentukan," ujar Wapres JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
"Tentu kita sangat prihatin karena ini lembaga hukum, tapi yang salah-tidaknya kita tunggu di proses hukum," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu. Tapi saya yakin tidak. Karena saya sendiri belum dengar, tapi yang begini kan informasi yang timbul kan," terangnya.
Tertangkapnya Patrialis Akbar dan Akil Mocthar, yang sebelumnya berasal dari parpol, bukan menjadi rujukan utama untuk menolak calon hakim konstitusi yang berasal dari parpol. JK menyebut semuanya tergantung pribadi seseorang.
"Kalau Anda lihat yang kena di KPK kan iya benar ada dari partai, ada profesional, pejabat, ada pengusaha. Tidak berarti kalau dari partai itu pasti salah, ndak juga. Tergantung orangnya," kata JK.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia. Sebab, sebagai ketua, ia tidak bisa menjaga anggotanya sehingga tertangkap KPK.
"Saya mohon ampun kepada Allah. Saya mohon maaf kepada bangsa ini. MK telah melakukan kesalahan lagi, meski ini personal, sehingga lembaga ini tercoreng lagi," kata Arief.
(tfq/asp)











































