"Atas peristiwa tersebut, KY merasa prihatin dan sangat menyayangkan. Sebab, di tengah usaha, banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," ujar jubir KY Farid Wajdi dalam siaran persnya, Kamis (26/1/2017).
Farid mengatakan peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY yang dulu sempat ngotot mengawasi hakim-hakim MK, juga meminta pengawasan terhadap korps kehakiman diperketat. Farid menambahkan reformasi peradilan harus terus dilakukan demi peradilan yang bersih.
"Terakhir, KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apa pun kecuali demi peradilan yang lebih bersih," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan tentang OTT itu. Agus juga mengamini bahwa pihak yang ditangkap adalah Patrialis Akbar. Selain itu, Agus menyebut ada beberapa pihak yang turut ditangkap.
(rvk/asp)











































