Patrialis Kena OTT KPK, PAN: Sejak di MK Tak Boleh Berpartai

Patrialis Kena OTT KPK, PAN: Sejak di MK Tak Boleh Berpartai

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 13:25 WIB
Patrialis Kena OTT KPK, PAN: Sejak di MK Tak Boleh Berpartai
Sekjen PAN Eddy Soeparno (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Patrialis, yang pernah menjadi anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, ditangkap di Jakarta.

Patrialis juga pernah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selama dua tahun, yakni 2009-2011, di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. "Beliau kan perwakilan PAN di kabinet saat itu," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno kepada wartawan, Kamis (26/1/2017), di kompleks gedung MPR/DPR, Jakarta.

Eddy menjelaskan, sejak menjabat hakim konstitusi, Patrialis sudah tidak aktif di partainya. "Oh nggak dong, kan semenjak jadi MK tidak boleh berpartai," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mulyadi mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. Namun dia masih akan mengecek kebenaran kabar tersebut.

"Saya mendengar kabar dari media bahwa KPK menangkap OTT hakim MK PA. Saya masih mengecek kebenaran info tersebut apakah itu Bang Patrialis Akbar atau bukan," kata Viva saat dihubungi detikcom, Kamis (26/1).

Viva sendiri belum yakin mengenai kebenaran informasi tersebut. Namun dia sudah mencoba menghubungi handphone Patrialis, tapi tidak mendapat respons. "Tadi saya menelepon Bang Patrialis, tapi handphone-nya off. Nanti saya kabari," pungkas dia.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi OTT terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Selain Patrialis, ada sejumlah pihak yang ditangkap dan diamankan. "Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," ujar Agus.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," imbuhnya.



(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads