Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan Ditjen Imigrasi akan menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran. Penegakan hukum itu juga dilakukan dengan melibatkan pengawasan orang asing (Timpora) yang menggandeng Polri, TNI, BNN, dan Pemda.
"Kalau ada pelanggar, kami deportasi. 7.780 orang dideportasi tahun 2016. Yang pro justitia 341 orang, itu ikut peradilan, 180 di antaranya sudah dapat putusan pidana," kata Yasonna di Gedung Pengayoman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengungkapkan sekitar 9 juta orang asing yang berkunjung ke Indonesia pada tahun 2016. Angka itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan WNA yang meninggalkan Indonesia pada tahun yang sama. "Orang asing yang masuk, 9 juta. Yang meninggalkan lebih banyak sedikit. Data keimigrasian sangat valid. Datanya secara online tersimpan," kata dia.
Dia membantah adanya anggapan yang menyebut 9 juta WNA yang masuk ke Indonesia pada 2016 lalu merupakan tenaga kerja. "Orang asing yang ke sini ini seolah-olah dianggap 9 juta sebagai pekerja. Dari data Kemenaker, jumlah orang asing yang bekerja itu sekitar 70 ribu. Orang Tiongkok yang jadi tenaga kerja itu 21 ribu. Itu data valid," imbuhnya.
(aan/fdn)
