Patrialis Akbar pernah dua periode menjadi anggota DPR dari Partai Amanat Nasional, yakni 1999 β 2004 dan 2004 β 2009. Pada 2009 dia didaulat menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono.
Namun Patrialias hanya mengemban jabatan itu selama 2 tahun sampai 2011. Dua tahun kemudian, tepatnya pada Selasa, 13 Agustus 2013 Patrialis mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk masa jabatan 2013-2018. Jabatan itu sekaligus melengkapi jejak kariernya dengan menduduki posisi di tiga cabang kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif dan akhirnya yudikatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat yang sama Patrialis mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD dari daerah Sumatera Barat. Namun dia gagal dalam perolehan suara. Empat tahun kemudian yakni pada Februari 2013, Patrialis kembali mencoba ikut seleksi hakim konstitusi untuk menggantikan Mahfud MD. Namun, ketika seleksi berjalan ia mengundurkan diri dan tidak mengikuti fit and propet test di DPR.
Enam bulan kemudian dia ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai satu-satunya calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah. Dia menggantikan Achmad Sodiki yang pensiun. Penunjukkan Patrialis sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintahan sempat memunculkan kontroversi.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konsitusi menuntut pembatalan pencalonan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Koalisi menilai pencalonan ini cacat hukum dan mengabaikan rekam jejak Patrialis.
Mereka menilai penunjukkan Patralis sebagai calon Hakim Konstitusi tidak transparan dan partisipatif. Pencalonan Patrialis juga dinilai melanggar pasal 19 Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Tiga tahun menjabat Hakim Konstitusi, Patrialis tersandung kasus hukum. Rabu malam dia terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta.
"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1/2017).
(erd/van)











































