KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Kasus Emirsyah Satar

KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Kasus Emirsyah Satar

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 12:22 WIB
KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Kasus Emirsyah Satar
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK terus mendalami kasus dugaan suap dari Rolls-Royce dengan tersangka eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. KPK pada hari ini memanggil saksi untuk mengusut kasus tersebut.

Saksi yang dipanggil ialah Adrian Azhar. KPK menyebut, Adrian saat ini menjabat sebagai Corporate Expert PT Garuda Indonesia.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (26/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emirsyah merupakan tersangka kasus suap Rolls-Royce. Dia diduga menerima suap dari Rolls-Royce dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Pemberian yang diduga berasal dari Rolls-Royce itu bertujuan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk pesawat yang dibelinya dari Airbus. Rolls-Royce telah menyampaikan permintaan maaf terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya.

Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun. Sedangkan Emirsyah sendiri membantah segala tudingan KPK.

"Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini," kata Emirsyah kepada detikcom, Jumat (20/1) lalu. (rvk/fjp)


Berita Terkait