Profil Patrialis Akbar, Sang Hakim Konstitusi yang Ditangkap KPK

Profil Patrialis Akbar, Sang Hakim Konstitusi yang Ditangkap KPK

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 12:19 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Mantan anggota DPR itu menjadi hakim konstitusi sejak 2013.

Patrialis lahir di Padang, 31 Oktober 1958. Dilansir dari website mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis (26/1/2017), diketahui Patrialis besar dari keluarga veteran. Setelah lulus STM, ia memutuskan merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Niatnya untuk masuk ke Universitas Indonesia kandas setelah modal yang dibawanya, yakni surat keterangan dia adalah anak veteran, dibuang ke tempat sampah oleh seorang pegawai TU UI. Akhirnya Patrialis masuk dan diterima di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 1983. Ia mendapat banyak kesempatan dan cukup dianggap di kampus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya langsung menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Di situlah saya menggali ilmu," ungkap Patrialis seperti tertulis di website Mahkamah Konstitusi.

Aktif di berbagai organisasi, seperti Pemuda Muhammadiyah dan Lembaga Keadilan Hukum Universitas Muhammadiyah, membuat kemampuan Patrialis sebagai pengacara mulai terasah. Ia menangani beberapa kasus, di antaranya kasus Hotel Citra. Patrialis juga mulai memasuki dunia politik pada era ini.

Lulusan S2 program Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (2010) itu ditawarkan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) pada 1998 setelah berkenalan dengan Amien Rais. Patrialis langsung ditawari menjadi Wakil Sekretaris Jenderal. Partai inilah yang membawanya menjadi anggota DPR dan MPR selama dua periode.

Profil Patrialis Akbar, Sang Hakim Konstitusi yang Ditangkap KPKFoto: Hasan Alhabshy/detikcom
Pada periode 1999-2004, Patrialis menjabat Wakil Ketua Fraksi Reformasi DPR RI. Ia juga duduk sebagai anggota Komisi III, yang salah satunya menangani bidang hukum. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945, dengan menjadi salah satu Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR.

Untuk periode 2004-2009 di Senayan, Patrialis menjabat Ketua Fraksi PAN MPR, pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI, anggota Komisi III DPR, dan kuasa hukum DPR. Setelah dua periode, lulusan S3 Doktor (Hukum) Universitas Padjadjaran tersebut memutuskan berhenti.

Namun ia kembali aktif di dunia politik dengan tergabung dalam tim sukses pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono pada 2009 sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum. Pada periode kedua Presiden SBY, Patrialis diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dalam Koalisi Indonesia Bersatu Jilid II dari Oktober 2009 hingga Oktober 2011. Ia digantikan oleh Amir Syamsuddin hingga periode KIB II habis. Bapak lima anak ini juga pernah menjadi anggota Kompolnas.

Jejak Patrialis sebagai pejabat publik sempat terhenti. Hingga akhirnya pada 2013, ia terpilih sebagai hakim konstitusi. Pria berdarah Minang itu mengucap sumpah jabatannya pada Selasa (13/8/2013) di Istana Negara. Masa jabatannya baru akan habis pada 2018.

Untuk menjadi hakim konstitusi yang melengkapi jejak kariernya di eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu, Patrialis sempat kalah bersaing dengan rekannya sesama pelaku perubahan UUD 1945 saat MK terbentuk pada 2003, yaitu Harjono. Suami Sufriyeni ini baru bisa mewujudkan harapannya menjadi hakim konstitusi pada 2013.

Perjuangan Patrialis menjadi hakim konstitusi pada 2013 tidaklah mudah. Banyak tudingan yang terlontar dari berbagai pihak terhadap dirinya berkaitan dengan independensi, mengingat riwayat Patrialis yang berlatar belakang dunia politik dan dekat dengan pemerintah saat itu.

"Saya jauh mundur (dari partai politik) sebelum menjadi hakim konstitusi. Jadi itu tidak masalah. Saya paham betul bagaimana menjadi hakim dan tak mungkin memihak kepada pihak mana pun. Saya bertekad untuk menegakkan keadilan," ujar Patrialis.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1).

Agus menyebut ada sejumlah pihak lain yang juga ditangkap. Agus berkata para pihak itu saat ini sudah diamankan.

"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," ujar Agus.






(elz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads