"Ya nanti pukul 15.30 WIB saya diterima beliau. Sebelum grasi saya keluar, saya minta waktu bertemu dalam rangka menanyakan proses grasi. Tapi, setelah grasi keluar, saya diundang," kata Antasari di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Jl Veteran Raya, Tangerang, Kamis (26/1/2017).
Antasari menambahkan kedatangannya ke Istana tak ada kaitannya dengan langkah hukum yang akan diambilnya pascagrasi. Dia menilai rencananya itu sebagai hal yang wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari juga tak bisa berjanji bakal membeberkan semua hasil pertemuannya nanti. Dia tidak akan memberi tahu jika ada hal-hal yang harus dirahasiakan.
"Nanti setelah keluar, baru saya sampaikan. Kalau yang saya tahu, saya perlu sampaikan. Kalau yang perlu saya tahu sendiri, ya saya tahu sendiri," imbuh dia.
Setelah sekitar 5 menit menemui wartawan di depan pintu lapas, Antasari kembali masuk. Dia juga sempat menjelaskan proses eksekusi grasi yang saat ini dijalaninya.
"Jaksanya ini sudah datang untuk mengeksekusi, sekarang kita akan ke dalam, kita akan eksekusi (grasi). Nanti gelar acaranya diserahkan kepada LP. LP akan bersurat pada Lapas Tangerang bahwa selesai masa lapor-lapor ke bapas. Selanjutnya saya baru mendapat surat dari pembebasan murninya," kata Antasari.
Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menyatakan kliennya bisa bebas murni tahun ini.
"Pak Antasari sudah menjalani penjara 7,5 tahun, dapat remisi 4,5 tahun, sehingga dijumlahkan 12 tahun. Dapat remisi 6 tahun, maka masa penjara 18 tahun sudah habis dijalani sehingga bebas sebebas-bebasnya," kata Boy.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini