"Sebenarnya memang dia itu datang ke Jakarta justru untuk memenuhi panggilan KPK itu," kata Yusril kepada detikcom, Kamis (26/1/2017).
Menurut Yusril, kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena belum menerima surat panggilan sama sekali. Samsu Umar, menurut Yusril, akan kooperatif jika menerima panggilan dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan KPK terkait dengan rencana pemeriksaan Samsu Umar. Dia juga menyayangkan penangkapan yang terjadi ketika Samsu Umar turun dari pesawat.
"Kemarin siang Pak Deni (salah satu anggota tim pengacara Samsu Umar) datang ke KPK memberi tahu Pak Umar akan datang ke Jakarta hari ini (Rabu, 25/1/2017) dan kapan akan diperiksa. Dibilang diperiksa hari ini, Kamis sekarang ini," ujar Yusril.
"KPK mengatakan tergantung pada beliau kooperatif atau tidak. Tapi tahu-tahu sore itu waktu beliau naik pesawat dari Kendari ke Jakarta dan kemudian begitu turun dari pesawat ditangkap KPK. Menurut saya, sebenarnya nggak perlu ditangkap," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (25/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Samsu Umar kemudian tiba di KPK sekitar pukul 19.00 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun), Bupati Buton, di bandara di Cengkareng setelah melakukan perjalanan dari Kendari ke Makassar dan ke Jakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
"Kita punya waktu saat ini sekitar 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan untuk memutuskan tindakan berikutnya. Apakah akan dilakukan penahanan akan diputuskan dalam rentang waktu tersebut," imbuh Febri.
Samsu Umar merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia diduga memberi suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011. (aan/rna)











































