Penyembunyi Noordin-Azahari Divonis 7 & 4 Tahun Penjara

Penyembunyi Noordin-Azahari Divonis 7 & 4 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2005 17:55 WIB
Jakarta - Dua terdakwa penyembunyian pelaku pengeboman Hotel JW Marriott, Sunarto bin Kartodiharjo alias Adung dan Sabturani alias Roslan, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh dan empat tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2005).Kedua vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU Sumino menuntut Adung dengan hukuman 10 tahun penjara. Di berkas terpisah JPU Burju Ronni menuntut Sabturani dengan hukuman enam tahun penjara.Persidangan atas kedua terdakwa digelar berurutan oleh majelis hakim yang sama hanya ketuanya berbeda. Persidangan atas Adung dipimpin ketua majelis hakim Efran Basuning, sedang Sabturani oleh ketua majelis hakim Ketut Manika.Adung dinyatakan terbukti memberikan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan mereka, yaitu Noordin Top dan Dr. Azahari, dan tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.Dalam uraian putusan dijelaskan Adung bertemu Noordin dan Azahari pada Desember 2003 di Blitar. Namun ia tidak melapor ke kepolisian. Padahal ia tahu tahu saat itu keduanya merupakan buronan kepolisian dalam kasus pemboman Bali dan JW Mariott.Adung juga pernah tinggal bersama Noordin di Pondok Pesantren Lukmanul Hakim, ponpes di mana Noordin bertindak sebagai direktur. Sedang tentang kepemilikan senjata ia tidak pernah melaporkan ke pihak berwenang.Sedang Sabturani dinyatakan terbukti dengan sengaja memberi bantuan atau kemudahan dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, yaitu Adung, orang yang kemudian diketahui menyembunyikan Noordin dan Azahari.Hal yang memberatkan Sabturani, warga negara Malaysia ini pernah ditangkap di Sukoharjo dan divonis delapan bulan penjara karena kasus keimigrasian. Yang meringankan ia menyesali dan mengakui perbuatannya.Pengacara kedua terdakwa yang berasal dari Tim Pengacara Muslim menyampaikan sikap berbeda atas vonis bersalah atas kliennya ini. Pengacara Adung, Mustofa Tohir, belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding. Sedang pengacara Sapturani, Rita, menyatakan akan banding. (gtp/)


Berita Terkait