"Kami akan melakukan beberapa hal karena salah satu rekomendasinya KPK lebih masuk ke private sector dan mengefektifkan Perma 13 tahun 2016 tentang korporasi. Itu sejalan dengan prioritas KPK agar Perma korporasi itu dimaksimalkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2016).
Penggunaan Perma 13 tahun 2016 itu akan dibagi dalam dua perspektif. Perspektif pertama adalah penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memaksimalkan penggunaan Perma 13 tahun 2016 tersebut, KPK juga mendapat "pekerjaan rumah" karena rendahnya CPI dalam aspek rule of law. Untuk itu KPK akan melakukan perbaikan terhadap institusi penegak hukum.
"Di CPI tersebut yang paling rendah adalah aspek rule of law sehingga menjadi PR bagi KPK untuk lebih berkoordinasi dan melakukan perbaikan ke depan, institusi penegak hukum termasuk aspek pelayanan publik," jelas Febri.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan poin 37 dan menempati urutan 90 dari 176 negara yang diukur indeks persepsi korupsinya di tahun 2016. Jikalau dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka peringkat Indonesia berada di bawah Singapura, Brunei dan Malaysia.
"Kenaikan CPI Indonesia hanya mampu menyalip Thailand (35,turun) yang selalu berada di atas Indonesia sejak 5 tahun terakhir. Kenaikan skor CPI ini belum mampu mengungguli Malaysia (49, turun), Brunei (58), dan Singapura (85, tetap)," kata Deputi Program Tranparency International Indonesia (TII) Lia Toriana di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (25/1). (HSF/jor)











































