KPU DKI Siapkan Surat Suara Tambahan di Tiap TPS

Dinamika Pilgub DKI

KPU DKI Siapkan Surat Suara Tambahan di Tiap TPS

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 21:23 WIB
KPU DKI Siapkan Surat Suara Tambahan di Tiap TPS
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Warga DKI Jakarta yang tak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara. Namun warga tersebut harus merekam data diri untuk pembuatan KTP elektronik atau e-KTP.

Bila e-KTP belum tercetak, pihak kelurahan akan memberikan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti pemilih adalah warga Jakarta.

Warga tersebut akan dimasukkan dalam kategori pemilih tambahan. Lantas bagaimana jika jumlah pemilih tambahan melonjak dan surat suara tak memadai?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi surat suara, sesuai regulasi yang ditetapkan KPU RI, hanya kita (KPU DKI) siapkan sejumlah DPT plus 2,5 persen per TPS. (Jika surat suara habis) dia bisa menggunakan di TPS yang sampingnya," ujar komisioner KPU DKI Jakarta M Fadlilah di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Pemilih tambahan diimbau menggunakan hak suara di TPS yang sesuai dengan wilayah rukun tetangga (RT)-nya.

Dalam kasus kehabisan surat suara, pemilih dapat bergeser ke TPS terdekat selama masih satu area rukun warga (RW).

KPU hanya memberi waktu satu jam untuk pemilih tambahan menggunakan hak suaranya, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

(fdn/fdn)


Berita Terkait