Bila e-KTP belum tercetak, pihak kelurahan akan memberikan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti pemilih adalah warga Jakarta.
Warga tersebut akan dimasukkan dalam kategori pemilih tambahan. Lantas bagaimana jika jumlah pemilih tambahan melonjak dan surat suara tak memadai?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilih tambahan diimbau menggunakan hak suara di TPS yang sesuai dengan wilayah rukun tetangga (RT)-nya.
Dalam kasus kehabisan surat suara, pemilih dapat bergeser ke TPS terdekat selama masih satu area rukun warga (RW).
KPU hanya memberi waktu satu jam untuk pemilih tambahan menggunakan hak suaranya, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
(fdn/fdn)











































