"Apakah Pak Musa pernah mendatangi kantor PUPR dan sempat emosional karena program usulannya tidak tercantum?" tanya anggota majelis Suhariono di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
"Pernah menemui Kepala Biro, dan saya dipanggil Kepala Biro Pak Hasan untuk mendampinginya," jawab Faisol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu, yang dilihat namanya usulan yang lain, dia (Musa) bilang, nanti saya sobek, nih," sambung Faisol.
Oleh majelis hakim, hal itu langsung dimintakan konfirmasi kepada Musa. Namun pernyataan Faisol dibantahnya, karena saat itu dia tidak meminta agar program aspirasinya di Maluku dimasukkan dalam daftar di Kementerian PUPR.
"Benar saya ke Kemen PUPR. Tapi seingat saya, saya tidak pernah ingin merobek kertas," ucap Musa kepada majelis hakim.
Dalam persidangan diketahui, nama Musa tercantum dalam surat dakwaan terhadap Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, ia disebut menerima uang Rp 3,8 miliar dan SGD 328.377. Namun hal itu dibantah langsung olehnya.
"Tidak benar, sama sekali tidak," ungkap Musa.
Anggota majelis hakim Suhariono lantas bertanya kepada terdakwa Amran apakah Musa mengenal Abdul Khoir.
"Dia dikenalkan sama Abdul Khoir," jawab Amran.
Tapi Musa langsung menepisnya. "Pak Amran yang kenalkan saya ke Abdul Khoir," cetus Musa dengan nada tinggi.
Silang pendapat pun terjadi, hakim ketua Faisal Hendri menyudahi keterangan untuk Musa. "Jangan adu pendapat di sini, nanti kita panggil Abdul Khoir," ucap hakim menengahi keduanya. (adf/rvk)











































