"Ya biasa saja rapat, ya kita paparan, kemudian masukan, disempurnakan pendapat-pendapat yang berkembang. Kalau harus disempurnakan, ya kita sempurnakan. Kalau tidak, ya tidak, begitu saja," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Menurutnya, revisi pergub terkait pengadaan sistem jalan berbayar ini harus dibicarakan dan ditelusuri secara serius. Pasalnya, dia mengaku ada indikasi monopoli dalam proses lelang teknologi sistem tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam pertemuan antara Plt Gubernur DKI Sumarsono dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, keduanya setuju merevisi Pergub Nomor 149/2016 tentang ERP.
Sumarsono menyebut, DSRC memang menjadi barang yang sudah terbukti dan dipakai di negara lain. Namun, menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan dalam proses lelang, yang melarang penyebutan merek. Yang dibolehkan adalah menyebutkan kriteria-kriteria atau parameter.
"Karena itu, intinya pasal 8 akan kita revisi tanpa menyebutkan DSRC. Itu yang kita sebutkan adalah parameter-parameter, kriteria-kriteria yang menunjukkan kebutuhan-kebutuhan kita," ujar Sumarsono, Rabu (4/1). (nth/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini