Dari informasi yang diperoleh, napi tersebut kabur saat ikut diperbantukan membangun tembok penjara yang roboh. Kaburnya napi baru diketahui saat apel sebelum makan siang ketika Rudin tidak menampakkan diri.
"Ini masih pencarian," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Joni Priyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Rudin merupakan narapidana kasus pencurian yang dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Purbalingga. Namun dia baru menjalani 1 tahun penjara dan memutuskan kabur.
Kaburnya Rudin menambah daftar insiden narapidana kabur di Jateng pada awal tahun 2017. Sebelumnya, dua napi Lapas Batu, Nusakambangan, kabur dan masih dilakukan pengejaran.
Dua narapidana yang kabur dari Nusakambangan tersebut bernama Syarhani Abdullah (39) dan M Husein (44). Mereka kabur hari Sabtu (21/1) lalu dengan cara memanjat pos 3 kemudian melewati tembok setinggi 5 meter. Keduanya kemudian berhasil melewati pagar kawat berduri setinggi 6 meter. (alg/fdn)











































