"Belum putusan. Sidang ditunda karena anggota majelisnya sedang sidang Gafatar," ujar kuasa hukum Jaelani, Timbul Jaya, kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).
Timbul mengatakan, selain karena salah satu hakim berhalangan hadir, majelis beralasan melihat ketidakcocokan dakwaan dengan fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timbul mengatakan, dengan ditundanya sidang putusan Jaelani oleh hakim, kondisi psikologis Jaelani menjadi tambah berat.
"Ya karena sebagai pencari keadilan, dia seharusnya sudah bisa mendapatkan status hukum, tetapi malah ditunda," imbuhnya.
Timbul mengatakan, sebagai kuasa hukum, dia tidak hanya membantu pendampingan secara hukum kliennya. Pihaknya juga selalu berusaha mendorong supaya Jaelani kuat apa pun nanti putusan hakim.
"Kemarin hari Senin saya besuk dan berbicara dengan Pak Jalenai bahwa ini upaya kita kepada Allah. Ya tetapi dalam pikiran dia bingung dengan nasib anak-istrinya," tuturnya.
Sebelumnya, Jaelani dituntut hukuman 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana. Dalam pembelaannya, Jaelani membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum. Kasus yang menjerat Jaleani berawal dari hubungan asmara dengan Suminih. Hal itu membuat istri Jaelani cemburu. Kecemburuan istri Jaelani membuat dirinya gelap mata. Sehingga mengambil jalan pintas dengan menghabisi nyawa Suminih. (ed/rvk)










































