Saksi Ahli: Nurdin Halid Telah Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Saksi Ahli: Nurdin Halid Telah Lakukan Tindak Pidana Korupsi

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2005 16:53 WIB
Jakarta - Saksi ahli Komariah E. Sapardjaja dan Sigit Riyanto menilai telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pendistribusian minyak goreng oleh Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang dipimpin terdakwa Nurdin Halid dengan tidak menyetor sisa pembayaran kepada Badan Urusan Logistik (Bulog).Keterangan dua saksi ahli ini disampaikan dalam sidang kasus korupsi yang dipimpin ketua majelis I Wayan Rena Wardhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (13/4/2005). Keduanya adalah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Arnold Angkauw.Komariah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, menilai ada unsur kesengajaan terdakwa untuk tidak membayar padahal terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut harus dibayar. "Apabila yang bersangkutan telah menyalahgunakan uang negara hal itu merupakan tinda pidana korupsi."Selain itu, menurut Komariah, terdakwa tanpa haknya menahan uang sekitar Rp 150 miliar yang seharusnya disetor kepada negara atau Bulog merupakan perbuatan melawan hukum. "Salah satu pengertian melawan hukum adalah tanpa hak," ujar Komariah.Mengenai surat penagihan utang dari Jamdatun kepada KDI, Komariah menyatakan dalam proses tersebut Jamdatun bertindak sebagai pengacara negara untuk menagih atau menyelesaikan perkara yang belum terselesaikan dan bisa beralih ke perkara pidana. Namun saksi lupa mengenai dasar hukumnya ketika ditanya oleh penasihat hukum, Alamsyah Hanafiah.Sementara Sigit Riyanto menyatakan sepanjang telah terjadi perbuatan yang menyebabkan keuangan negara dirugikan atau keuangan negara itu tidak dikembalikan jelas ada unsur tindak pidana korupsi. "Pengembalian uang negara tidak menghapus sifat yang melawan hukum atau tindak pidana," kata ahli hukum pidana dari UGM ini. Atas keterangan kedua saksi ahli ini terdakwa Nurdin Halid menegaskan, "Saya demi Allah dan demi Rasulullah tidak pernah menahan uang KDI atau membelanjakan kembali uang itu untuk keperluan lain. Namun uang itu untuk menghadapi Natal, Tahun Baru, dan pemilu."Sidang akan dilanjutkan Senin (18/4/2005) depan dengan agenda mendengarkan aksi ahli dari terdakwa. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini