Datangi Lapas, Antasari Ingin Pastikan Waktu Berlakunya Grasi

Datangi Lapas, Antasari Ingin Pastikan Waktu Berlakunya Grasi

Ahmad Bil Wahid, Kartika - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 19:10 WIB
Antasari Azhar (Foto: Andi Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan ketua KPK Antasari Azhar mendatangi Lapas Tangerang usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Antasari mendatangi lapas untuk memastikan waktu berlaku grasi yang dia dapat

"Jadi SKPD saya harus dirubah. Jadi bebas murni saya itu sejak kapan, nah ini sedang hitung-hitung. Kalau hitungannya tahun ini sudah selesai tapi bulan apa nya itu sedang dihitung," kata Antasari, Rabu (25/1/2017).

Antasari menambahkan, datangi Lapas Tangerang siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Dia perlu memastikan waktu bebas murni itu agar bebas bepergian ke luar kota mau pun luar negeri. Tak seperti yang dia alami selama menjalani masa bebas bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin memastikan bebas murni itu supaya bersyaratnya hilang. Saya mau ke luar kota, ke luar negeri tidak perlu izin lagi," sambungnya.

Antasari juga berharap kasusnya bisa memberi pelajaran bagi semua pihak. Dia juga bersyukur atas grasi yang dia peroleh.

"Alhamdulillah, sekecil apa pun yang kita peroleh kita syukuri. semoga ini membawa makna ke depan, kepada saya pribadi, kepada keluarga dan kepada bangsa ini. Jangan ada lagi kasus seperti ini," ujarnya.


Antasari Dapat Grasi, Komisi III: Itu Hal yang Wajar

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pemberian grasi terhadap Antasari Azhar merupakan hal yang wajar. Dia menilai Antasari telah selesai menjalani hukumannya.

"Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar. Karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana dia sudah menjalankan pidananya dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," tutur Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Arsul pun menilai Antasari berhak menerima keputusan itu. Menurut dia memang ada sejumlah kejanggalan dalam kasus mantan petinggi KPK itu.

"Apalagi saya sendiri melihat kasus pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampai sekarang, jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, nggak bisa menjawab itu," ujar Arsul.

(rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads