Satu Lagi Tersangka Illegal Logging

Satu Lagi Tersangka Illegal Logging

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2005 16:43 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Mabes Polri kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus illegal logging yang terungkap dalam Operasi Hutan Lestari II 2005, yakni Kompol Martin Reno.Hal ini disampaikan Ketua Divisi Humas Irjen Pol Aryanto Budihardjo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu, (13/4/2005)."Rencananya pada hari Kamis tanggal 14 April 2005 akan diperiksa sebagai tersangka Kompol Martin Reno yang berasal dari Mabes Polri oleh Satgas Pam Operasi Hutan Lestari II 2005," katanya.Adapun adanya barang bukti dan kesaksian masih dalam pengembangan, tetapi mengenai modus rinciannya, dia mengaku belum tahu."Saya mendapat informasi dari petugas sana bahwa beliau itu dipanggil sebagai tersangka. Dengan demikian berarti petugas di sana kan sudah memiliki barang bukti. Namun belum diketahui, apakah dia terlibat langsung, perencana atau orang di balik layar," ujarnya.Selain itu, menurut Aryanto, jajaran Polda Papua juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 31 orang. Hal ini berkembang setelah beberapa hari sebelumnya masih berjumlah belasan orang.Dengan bertambahnya tersangka ini, anggota Polri yang sudah diproses menjadi tersangka menjadi tiga orang, yaitu Kompol Haryanto, AKP Sumadi, dan Kompol Martin Reno. (umi/)


Berita Terkait