4 Hakim Konstitusi Tolak Revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

4 Hakim Konstitusi Tolak Revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 18:40 WIB
4 Hakim Konstitusi Tolak Revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Empat hakim konstitusi menolak merevisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Mereka beralasan kedua pasal yang diajukan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan termasuk delik formil.

Keempat hakim konstitusi yang menolak permohonan yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto dan Maria Farida Indrati. Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami berpendapat, keberadaan kata 'dapat' dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan kepastian hukum, sebagaimana didalilkan para Pemohon," ujar hakim konstitusi I Dewa Palguna dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Palguna mengatakan frasa dapat dalam pasal 2 ayat 1 tipikor merupakan delik formil yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Sedangkan frasa 'kata dapat' pada pasal 3 UU tersebut dapat diartikan sama.

"Dengan demikian menghilangkan kata 'dapat' dari rumusan kedua norma pasal tersebut. Akan mengubah secara mendasar kualifikasi delik formil tindak pidana korupsi menjadi delik materil," imbuh Palguna.

"Konsekuensinya, jika akibat yang dilarang yaitu 'merugikan keuangan negara atau perekonomian negara' belum atau tidak terjadi meskipun unsur 'secara melawan hukum' dan unsur 'memperkaya diri sendiri atau atau orang lain atau suatu korporasi' telah terpenuhi, maka berarti belum terjadi tindak pidana korupsi," tukasnya.

Namun suara I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto dan Maria Farida Indrati kalah dengan lima hakim konstitusi lainnya. Akhirnya kata 'dapat' dihapus dari Pasal 2 dan ayat 3 UU Tipikor. (edo/asp)


Berita Terkait