KPU DKI: Batas Waktu Lapor Dana Kampanye sampai 12 Februari 2017

Dinamika Pilgub DKI

KPU DKI: Batas Waktu Lapor Dana Kampanye sampai 12 Februari 2017

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 18:36 WIB
KPU DKI: Batas Waktu Lapor Dana Kampanye  sampai 12 Februari 2017
Foto: Audrey Santoso/detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menentukan batas waktu bagi para pasangan calon gubernur dan wakilnya untuk melaporkan dana kampanye mereka. Laporan meliputi nominal dan sumber dana dan peruntukkanya.

"Untuk laporan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran paling lambat disampaikan pada 12 Februari," tegas Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Dahliah berharap masing-masing bakal pemimpin DKI Jakarta ini sudah mempersiapkan laporan tersebut sejak saat ini. Ia melanjutkan, pihaknya juga akan mengumumkan kepada masyarakat isi laporan dana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap seluruh pasangan calon sudah persiapkan laporan dana kampanye yang akan kami publikasikan juga," terang Dahliah.

Warga Jakarta akan menentukan pemimpinnya pada 15 Februari 2017 mendatang. KPUD telah memberi kesempatan tiga pasang calon pemimpin ibu kota untuk mencuri simpati warga sejak 26 Oktober 2015 hingga 11 Februari nanti.

Tiga pasang kandidat itu adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads